Pekanbaru - PNS Dinas Kehutanan Riau, Said Nurjaya,
yang menodongkan pistol dan menganiaya guru, dijerat pasal tindak pidana
ringan (tipiring). Ia terancam hukuman 3 bulan penjara.
Hal itu
disampaikan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah saat dihubungi
detikcom, Selasa (29/1/2013) di Pekanbaru. Menurutnya, tersangka hanya
diancam pasal penganiayaan ringan karena menampar seorang guru SD Negeri
Jl Gabus Pekanbaru, Nurbaiti.
"Kita terapkan pasal penganiayaan
ringan karena atas perbuatan tersangka, korban masih bisa melaksanakan
tugasnya. Artinya atas perbuatan itu tidak menyebabkan korban terhalang
aktivitasnya. Pun demikian kasus ini tetap dilimpahkan ke kejaksaan,"
kata Hermansyah.
Sedangkan Nurbaiti yang juga balik dilaporkan tersangka memukul anaknya, sampai saat ini tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita
tidak menetapkan tersangka kepada guru ini. Karena dari sejumlah saksi
yang kita mintai keterangan, menyebutkan tidak melihat guru tersebut
menampar muridnya," kata Hermansyah.
"Bukti kuat soal pemukulan guru terhadap muridnya itu sangat lemah," kata Hermansyah.
Kasus
ini bermula saat anak tersangka Said pulang lebih awal. Murid kelas V
itu, mengadu kepada bahwa dia telah ditampar gurunya. Mendapat kabar
ini, sang orangtua langsung marah. Said mendatangi guru tersebut dan
menampar guru tersebut sambil menodongkan senjata,Senin (26/11/2012)
lalu.
Nurbaiti lantas melaporkan kasus itu ke Polda Riau. Tapi,
tersangka juga mengadukan balik guru tersebut dengan tuduhan menampar
anaknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar